Firma (Fa) merupakan bentuk kerja sama bisnis yang berdiri dengan beranggotakan lebih dari 2 orang dan mempunyai tanggung jawab bersama atas perusahaan yang didirikannya. Keuntungan dari firma tersebut dibagikan kepada seluruh anggota dengan membandingkan sesuai pada akta pendirian perusahaan.
a. Ciri dan Sifat Firma :
· Pemilik wajib membayar hutang dengan harta sendiri
· Masing - masing anggota firma dapat dikandidatkan menjadi pemimpin
· Tidak berhak untuk menerima anggota baru terkecuali mendapatkan persetujuan dari setiap anggota firma
· Keanggotaan pada firma bersifat permanen
· Dapat memperoleh kredit usaha dengan mudah
b. Penetapan Kualifikasi Usaha Berdasarkan Modal Usaha
· Kecil
Memiliki modal usaha diatas Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta
· Menengah
Memiliki modal usaha diatas Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar
· Besar
Memiliki modal usaha diatas Rp. 10 Milyar
c. Kelebihan Perusahan Firma
· Pengelolaan lebih profesional dengan adanya pembagian kerja.
· Pemimpin dipilih berdasarkan keahlian masing-masing.
· Semua anggota bertindak sebagai pemilik perusahaan yang harus aktif mengelola usaha.
· Modal relatif lebih besar.
· Lebih mudah meminjam modal karena memiliki akta notaris.
· Pembagian keuntungan didasarkan perbandingan modal yang disetor.
d. Kekurangan Firma
- Tanggung jawab tidak terbatas pada modal, namun termasuk harta pribadi.
- Jika bangkrut, harta pribadi dapat ikut tersita.
- Jika ada anggota yang melakukan pelanggaran hukum, maka semua anggota terkena akibatnya.
- Kerugian satu anggota akan ditanggung bersama.
- Hak milik perusahaan tidak dapat dipisahkan dari kekayaan pribadi.
- Dapat menimbulkan perselisihan jika pembagian keuntungan tidak adil.
e. Dasar Hukum Anggaran Dasar Badan Usaha Firma
Dasar Hukum Perusahaan
|
Anggaran Dasar Perusahaan
|
Sama dengan badan usaha CV, dasar hukum badan usaha Firma juga tidak diatur secara khusus dalam Peraturan atau Undang-Undang, kecuali yang diatur dalam pasal 16 s.d 35 KUHD.
Mengacu kepada hal ini, maka sering kali oleh berbagai kalangan termasuk pemerintah sering menyebut Firma sebagai badan usaha bukan berbadan hukum.
|
Akta pendirian yang menjadi anggaran dasar Firma harus memuat minimal hal-hal sebagai berikut :
1. Nama para pendiri/sekutu
2. Nama Firma
3. Tempat kedudukan Firma
4. Maksud dan tujuan usaha Firma
5. Pengurus Firma
|
f. Jenis- jenis firma :
· Dagang
Firma dagang merupakan firma yang kegiatan utamanya adalah melakukan perdagangan baik menjual maupun membeli.
· non-dagang/jasa
firma non-dagang adalah firma yang didirikan untuk memberikan jasa kepada konsumennya, contoh : firma hukum (kantor pengacara, konsultan hukum, dll).
· Umum
Firma umum adalah firma dimana setiap-tiap anggotanya diperbolehkan untuk bertindak secara mandiri dan bertanggung jawab atas setiap kegiatannya dengan mengatasnamakan perusahaannya.
· Terbatas
Firma terbatas adalah firma yang hanya memperboleh kan anggotanya untuk melakukan kegiatan tertentu saja.
g. Perbedaan badan usaha PT, CV dan Firma
Ada beberapa perbedaan antara PT, CV dan firma yaitu;
· Bentuk perusahaan
Pada PT perusahaan yg didirikan akan berbadan hukum sedangkan untuk CV dan Firma akan berbadan non-hukum
· Dasar hukum
Pada PT dasar hukumnya didasarkan pada UU PT Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, sedangkan untuk CV maupun CV masih belum ada UU yg mengatur secara khusus untuk pendirian perusahaannya.
· Pendiri perusahaan
Baik PT, CV dan Firma sama-sama didirikan minimal oleh 2 orang atau lebih. Untuk PT pendirian perusahaan dapat dilakukan oleh WNA maupun WNI sedangkan CV dan Firma hanya bisa didirikan oleh WNI.
· Nama perusahaan
Pada Perseroan Terbatas (PT) pemberian nama perusahan tidak diperbolehkan sama atau mirip dengan PT yg sudah ada sebelumnya karena sudah di atur dalam UU PT Nomor 40 Tahun 2007, sedangkan pada CV dan Firma dikarenakan belum adanya UU yg mengatur secara khusus maka nama perusahaan bisa jadi sama atau mirip.
· Modal perusahaan
Pada PT modal perusahaan biasanya bersumber dari swasta (individu, badan usaha, asing) dan juga dari pemerintahan(asing dan dalam negeri), sedangkan untuk CV dan Firma modal perusahaan harus 100% berasal dari dalam negeri/WNA.
· Pengurus perusahaan
Pengurus PT minimal 2 yg terdiri dari seorang direksi dan seorang komisaris, pada CV juga minimal 2 orang yg terdiri dari persero aktif dan pasif sedangkan untuk Firma minimal memiliki 2 orang direktur.
· Proses pendirian perusahaan
Untuk mendirikan setiap-tiap perusahaan baik PT, CV atau Firma sama2 harus dibuat dengan akta otentik sebagai akta otentik pendiran oleh notaris sesuai dengan prosedurnya pendiriannya masing-masing. Yg membedakan terdapat pada pengesahan akta pendirian-nya, pada PT akta pendiran haruslah akta yg sudah di setujui dan di sah kan oleh menteri hukum dan HAM RI sedangkan, untuk CV dan Firma akta pendirian tidak perlu mendapatkan persetujuan ataupun pengesahan baik dari menteri hukum dan HAM RI atau instansi terkait.
· Perubahan anggaran dasar perusahaan (AKTA)
Pada PT perubahan anggaran dasar harus berdasarkan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan wajib mendapatkan persetujuan menteri hukun dan HAM RI, sedangkan pada CV dan Firma tidak harus.
Kelompok 1
Kelompok 1
- Fadhilah Dwi Harso
- Fahrizal Fikri (https://fahrizalfik.wordpress.com/)
- Reza Aditya (https://reikasho.blogspot.co.id)
- http://badanusaha.com/firma
- https://alihamdan.id/pengertian-firma/#Pengertian_Firma_Fa
- http://www.lawindo.biz/firma
- https://www.pinterpandai.com/pengertian-firma/
- http://www.lawindo.biz/perbedaan-pt-dan-cv
Komentar
Posting Komentar