Firma (Fa) merupakan bentuk kerja sama bisnis yang berdiri dengan beranggotakan lebih dari 2 orang dan mempunyai tanggung jawab bersama atas perusahaan yang didirikannya. Keuntungan dari firma tersebut dibagikan kepada seluruh anggota dengan membandingkan sesuai pada akta pendirian perusahaan. a. Ciri dan Sifat Firma : · Pemilik wajib membayar hutang dengan harta sendiri · Masing - masing anggota firma dapat dikandidatkan menjadi pemimpin · Tidak berhak untuk menerima anggota baru terkecuali mendapatkan persetujuan dari setiap anggota firma · Keanggotaan pada firma bersifat permanen · Dapat memperoleh kredit usaha dengan mudah b. Penetapan Kualifikasi Usaha Berdasarkan Modal Usaha · Kecil Memiliki modal usaha diatas Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta · Menengah Memiliki modal usaha diatas Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar · Besar Memiliki modal usaha diatas Rp. 10 Milyar c.
Still trying figure it out, so hope you enjoy...