Daftar Isi
KATA
PENGANTAR..…………………………………………………………………….i
DAFTAR
ISI…..……………………………………………………………………………ii
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………………..1
1.1 Latar
Belakang……………………………………………………………1
1.2 Rumusan Masalah………………………………………………………...2
1.3 Maksud dan Tujuan………………………………………………………2
BAB II ISI.....................................................................................................................3
2.1
Negara…………………………………………………………………...3
2.2 Tujuan
Negara…………………………………………………………...3
2.3 Bentuk-bentuk
Negara…………………………………………………...4
2.4 Fungsi
Negara……………………………………………………………5
2.5 Warga
Negara……………………………………………………………6
2.6 Warga
Negara dan Negara……………………………………………….7
BAB
III PENUTUP…………………………………………………………………..9
1.1 Kesimpulan……………………………………………………………….9
DAFTAR PUSTAKA…………..………………………………………………………….10
KATA PENGANTAR
Puji syukur
marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunia-Nya kepada kita semua sehingga saya berhasil menyelesaikan makalah ini
yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Negara dan Warga Negara”.
Makalah ini
berisikan tentang definisi dari Negara itu sendiri, sifat-sifat Negara, bentuk
Negara, kemudian pengertian Warga Negara, serta penjelasan yang lainnya
mengenai hubungan antara Negara dan Warga Negara. Diharapkan makalah ini dapat
memberikan informasi dan dapat menambah wawasan kita tentang Ilmu Sosial Dasar.
Saya menyadari
bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran
dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan
makalah ini.
Akhir kata,
saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam
penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa
meridhai segala usaha kita. Aamiin.
Depok, 26 November 2014
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebagai
warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak
dan kewajiban yang sama, Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin
haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari
kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat
yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memilki
dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah
sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara
modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut.
Oleh karena itu, di samping pengaturan kewarganegaraan
berdasarkan kelahiran dan melalui proses
pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang
lebih sederhana, yaitu melalui registrasi biasa.
Indonesia
sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur
kemungkinan warganya untuk mendapatkan status
kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga
keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan Cina ataupun
yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina,
tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap
anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk
mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya, dapat saja
diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal ini
dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap
mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses
registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan
mereka sebagai orang asing sama sekali.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Apa Pengertian Negara?
2.
Apa Tujuan Negara?
3.
Apa saja bentuk-bentuk Negara?
4.
Apa saja fungsi-fungsi Negara
5.
Apa pengertian Warga Negara?
6.
Apa hubungan Negara dan Warga Negara?
1.3 Maksud
dan Tujuan
Adapun maksud
dan tujuan saya dari menulis karya ilmiah ini adalah memberikan wawasan baru
terhadap pembaca mengenai apa itu negara, apa itu warga negara dan pembahasan
lain yang lebih detail mengenai Negara dan warga negara. Makalah ini pun
ditulis untuk memenuhi syarat dalam mengikuti mata kuliah Ilmu Sosial Dasar.
BAB
II
ISI
2.1 Negara
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun
budayanya diatur oleh pemerintah yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah Negara adalah
memiliki rakyat, wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan
syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari Negara lain.
Negara adalah pengorganisasian
masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah
orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan Negara
adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat Negara itu berada. Hal lain adalah
apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bajwa Negara diakui oleh warganya
sebagai pemegang keuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat Negara
itu berada.
2.2 Tujuan Negara
Pada dasarnya Negara mempunyai tujuan masing-masing, namun tujuan
akhirnya sama yaitu menciptakan kebahagiaan pada rakyat. Dengan adanya Negara
harus melaksanakan dua tugas umum berikut :
a.
Harus
mengatur penghidupan dalam Negara sebaik-baiknya
b.
Negara
harus mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan melalui aparatur yang berkuasa
dengan sebaik-baiknya
Ada
beberapa pendapat mengenai tujuan Negara, antara lain :
a.
Plato,
yaitu memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk
sosial
b.
Roger
F. Soltau, yaitu memungkinkan rakyat berkembang serta mengungkapkan daya
ciptanya sebebas mungkin
c.
Horald
J. Laski, yaitu menciptakan keadaan dimana rakyat dapat mencapai
keinginan-keinginan secara maksimal
d.
Thomas
Aquino dan Agustinus, yaitu untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan
tentram dengan taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan.
2.3 Bentuk-bentuk Negara
Dari erat tidaknya serta sifat hubungan suatu Negara ke dalam
maupun ke luar, dapat kita bedakan antara bentuk Negara dan bentuk kenegaraan.
Disebut bentuk Negara jika hubungan suatu Negara ke dalam (dengan
daerah-daerahnya) maupun keluar (dengan Negara lain) ikatannya merupakan suatu
Negara. Sedang bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun ke
luarnya, ikatannya merupakan suatu Negara.
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk Negara yang terpenting
Negara kesatuan dan Negara serikat.
1.
Negara
Kesatuan (Unitarisme)
Adalah
suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus
seluruh pemerintahan dalam Negara itu berada pada pusat.
Ada
2 macam bentuk Negara kesatuan, yaitu :
a.
Negara
kesatuan dengan system sentralisasi. Di dalam system ini segala sesuatu dalam
Negara langsung diatur dan diurus Pemerintah Pusat.
Dengan kata lain, Pemerintah Pusat
memegang seluruh kekuasaan dalam Negara.
Keuntungannya :
-
Adanya
peraturan yang sama diseluruh Negara
-
Penghasilan
daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh Negara
Kerugiannya :
-
Menumpuknya
pekerjaan di Pemerintah Pusat, terlambatnya putusan-putusan dari pusat
-
Keputusan
serign tidak cocok dengan keadaan daerah
-
Rakyat
kurang mendapat kesempatan untuk turut serta dan bertanggung jawab terhadap
daerah
b.
Negara
Kesatuan dengan system desentralisasi
Di dalam system ini daerah diberi
kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2.
Negara
Serikat (Negara federasi)
Adalah Negara yang terjadi dar penggabungan beberapa
Negara yang semula berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, ke
dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara
bersama. Setelah menggabungkan diri, masing-masing Negara itu melepaskan
sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Federalnya. Kekuasaan yang diserahkan
disebutkan secara satu persatu (liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut
itulah yang diserahkan. Dengan demikian kekuasaan asli ada pada Negara Bagian.
Dan biasanya yang diserahkan adalah urusan luar negeri, pertahanan Negara dan
keuangan.
2.4
Fungsi Negara
1.
Mensejahterakan
serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
2.5
Warga Negara
Warga
negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti
; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama
penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula.
Warga
mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau
perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama
negara.
Ada
istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep
politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan
dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan
penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah
negara dalam kurun waktu tertentu.
Kewarganegaraan
(citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara
negara dengan warga negara.
Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis, dan
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis, dan
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
Yang
menjadi warga Negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan
undang- undang (pasal 26 UUD 1945).
Undang-undang
yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang
Kewarganegaraan Indonesia. Asas –asas yang dipakai dalam UU ini adalah; asas
isu sanguinis, asas ius soli terbatas, asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan
ganda terbatas.
Selain
itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga
negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan
kewajiban dan hak warga terhadap negara.
Beberapa
contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum
yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban
negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban
negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
2.6
Warga Negara dan Negara
Unsur penting suatu Negara yang lain
adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka Negara itu hanya ada dalam angan-angan.
Termasuk rakyat suatu Negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal
di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negera
tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang
dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu
wilayah tertentu.
·
Asas
kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan
siapa-siapa yang menjadi warganegara digunakan 2 kriteria, yaitu:
1.
Kriterium
kelahiran menurut asa keibubapaan atau disebut pula “Ius Sanguinis”. Di dalam
asas ini, seorang memperoleh kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orangtuanya dimanapun ia dilahirkan.
2.
Kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini,
seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia
dilahirkan, meskipun orangtuanya bukan warga Negara dari Negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini
digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa
meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan
menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak mempunyai
kewarganegaraan sama sekali(a-patride).
Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarganegaraan
seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (disamping kedua asas diatas)
yaitu stelsel aktif dan pasif.
Pelaksanaan kedua stelsel ini kita bedakan dalam
-
Hak
opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan(pelaksaan stelsel aktif)
-
Hak
repudiasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif).
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pemuda
sesungguhnya bukan sekadar bagian dari lapisan sosial dalam masyarakat. Mereka
memainkan peranan penting dalam perubahan sosial. Tapi, jauh daripada itu,
pemuda merupakan konsepsi yang menerobos definisi. Hal itu disebabkan keduanya
bukanlah semata-mata istilah ilmiah, melainkan lebih merupakan pengertian
ideologis dan kultural. ‘Pemuda harapan bangsa’, ‘pemuda pemilik masa depan
bangsa,’ dan sebagainya, betapa mensyaratkan nilai yang melekat pada kata
‘pemuda’. Pernyataan menarik tersebut, dalam konteks Indonesia sebagai bangsa,
menemukan jejaknya.
Sosok pemuda
selalu terkait dengan peran sosial-politik dan kebangsaan. Itu dapat dipahami
mengingat hakikat perubahan sosial-politik yang selalu tercitrakan pada sosok
pemuda. Citra pemuda Indonesia tidak lepas dari catatan sejarah yang telah
diukirnya sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
http://dania-putri.blogspot.com/2011/02/tugas-kewarganegaraan-pengertian-negara.html organisasi.org/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan-pkn
id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
tunas63.wordpress.com/.../pengertian-wni-warga-negara-indonesia/
blog.unm.ac.id/jamaluddin/files/2010/02/Pengertian-Negara2.doc
id.wikipedia.org/wiki/Negara
wibisono.net78.net/warga.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/pengertian-warga-negara/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/pengertian-warga-negara/ http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd
id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
tunas63.wordpress.com/.../pengertian-wni-warga-negara-indonesia/
blog.unm.ac.id/jamaluddin/files/2010/02/Pengertian-Negara2.doc
id.wikipedia.org/wiki/Negara
wibisono.net78.net/warga.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/pengertian-warga-negara/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/pengertian-warga-negara/ http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd
Komentar
Posting Komentar