Langsung ke konten utama

Negara dan Warga Negara


Daftar Isi

KATA PENGANTAR..…………………………………………………………………….i
DAFTAR ISI…..……………………………………………………………………………ii

BAB I              PENDAHULUAN…………………………………………………………..1
1.1  Latar Belakang……………………………………………………………1
1.2  Rumusan Masalah………………………………………………………...2
1.3  Maksud dan Tujuan………………………………………………………2
BAB II            ISI.....................................................................................................................3
                        2.1 Negara…………………………………………………………………...3
                        2.2 Tujuan Negara…………………………………………………………...3
                        2.3 Bentuk-bentuk Negara…………………………………………………...4
                        2.4 Fungsi Negara……………………………………………………………5
                        2.5 Warga Negara……………………………………………………………6
                        2.6 Warga Negara dan Negara……………………………………………….7        
BAB III          PENUTUP…………………………………………………………………..9
1.1  Kesimpulan……………………………………………………………….9
DAFTAR PUSTAKA…………..………………………………………………………….10



KATA PENGANTAR

Puji syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kita semua sehingga saya berhasil menyelesaikan makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Negara dan Warga Negara”.
Makalah ini berisikan tentang definisi dari Negara itu sendiri, sifat-sifat Negara, bentuk Negara, kemudian pengertian Warga Negara, serta penjelasan yang lainnya mengenai hubungan antara Negara dan Warga Negara. Diharapkan makalah ini dapat memberikan informasi dan dapat menambah wawasan kita  tentang Ilmu Sosial Dasar.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Aamiin.

Depok, 26 November 2014

                                                                                                                              Penyusun
  



BAB I
PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang
Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memilki  dua  status  kewarganegaraan  sekaligus.  Itulah  sebabnya  diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan  tersebut.  Oleh  karena  itu,  di  samping  pengaturan kewarganegaraan  berdasarkan  kelahiran  dan  melalui  proses  pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui registrasi biasa.
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur  kemungkinan  warganya  untuk  mendapatkan  status  kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan  Cina  ataupun  yang  memiliki  dwi-kewarganegaraan  antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.




1.2     Rumusan Masalah
1.  Apa Pengertian Negara?
2. Apa Tujuan Negara?
3. Apa saja bentuk-bentuk Negara?
4. Apa saja fungsi-fungsi Negara
5. Apa pengertian Warga Negara?
6. Apa hubungan Negara dan Warga Negara?

1.3     Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan saya dari menulis karya ilmiah ini adalah memberikan wawasan baru terhadap pembaca mengenai apa itu negara, apa itu warga negara dan pembahasan lain yang lebih detail mengenai Negara dan warga negara. Makalah ini pun ditulis untuk memenuhi syarat dalam mengikuti mata kuliah Ilmu Sosial Dasar.


  
  BAB II
ISI

2.1     Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintah yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah Negara adalah memiliki rakyat, wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari Negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan Negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat Negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bajwa Negara diakui oleh warganya sebagai pemegang keuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat Negara itu berada.

2.2     Tujuan Negara
Pada dasarnya Negara mempunyai tujuan masing-masing, namun tujuan akhirnya sama yaitu menciptakan kebahagiaan pada rakyat. Dengan adanya Negara harus melaksanakan dua tugas umum berikut :
a.       Harus mengatur penghidupan dalam Negara sebaik-baiknya
b.      Negara harus mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan melalui aparatur yang berkuasa dengan sebaik-baiknya

Ada beberapa pendapat mengenai tujuan Negara, antara lain :
a.       Plato, yaitu memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial
b.      Roger F. Soltau, yaitu memungkinkan rakyat berkembang serta mengungkapkan daya ciptanya sebebas mungkin
c.       Horald J. Laski, yaitu menciptakan keadaan dimana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginan secara maksimal
d.      Thomas Aquino dan Agustinus, yaitu untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan.

2.3     Bentuk-bentuk Negara
Dari erat tidaknya serta sifat hubungan suatu Negara ke dalam maupun ke luar, dapat kita bedakan antara bentuk Negara dan bentuk kenegaraan. Disebut bentuk Negara jika hubungan suatu Negara ke dalam (dengan daerah-daerahnya) maupun keluar (dengan Negara lain) ikatannya merupakan suatu Negara. Sedang bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun ke luarnya, ikatannya merupakan suatu Negara.
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk Negara yang terpenting Negara kesatuan dan Negara serikat.
1.      Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu berada pada pusat.


Ada 2 macam bentuk Negara kesatuan, yaitu :
a.       Negara kesatuan dengan system sentralisasi. Di dalam system ini segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus Pemerintah Pusat.
Dengan kata lain, Pemerintah Pusat memegang seluruh kekuasaan dalam Negara.
Keuntungannya :
-          Adanya peraturan yang sama diseluruh Negara
-          Penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh Negara
Kerugiannya :
-          Menumpuknya pekerjaan di Pemerintah Pusat, terlambatnya putusan-putusan dari pusat
-          Keputusan serign tidak cocok dengan keadaan daerah
-          Rakyat kurang mendapat kesempatan untuk turut serta dan bertanggung jawab terhadap daerah
b.      Negara Kesatuan dengan system desentralisasi
Di dalam system ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri

2.      Negara Serikat (Negara federasi)
Adalah  Negara yang terjadi dar penggabungan beberapa Negara yang semula berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri, masing-masing Negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Federalnya. Kekuasaan yang diserahkan disebutkan secara satu persatu (liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan. Dengan demikian kekuasaan asli ada pada Negara Bagian. Dan biasanya yang diserahkan adalah urusan luar negeri, pertahanan Negara dan keuangan.

2.4            Fungsi Negara
1.      Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.

3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.

4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

2.5            Warga Negara
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula.
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.
Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.

Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis, dan
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil

Yang menjadi warga Negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945).
Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Asas –asas yang dipakai dalam UU ini adalah; asas isu sanguinis, asas ius soli terbatas, asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.
Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.

2.6            Warga Negara dan Negara
Unsur penting suatu Negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka Negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu Negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negera tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.

·         Asas kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara digunakan 2 kriteria, yaitu:
1.      Kriterium kelahiran menurut asa keibubapaan atau disebut pula “Ius Sanguinis”. Di dalam asas ini, seorang memperoleh kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orangtuanya dimanapun ia dilahirkan.
2.      Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orangtuanya bukan warga Negara dari Negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali(a-patride).
Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (disamping kedua asas diatas) yaitu stelsel aktif dan pasif.
Pelaksanaan kedua stelsel ini kita bedakan dalam
-          Hak opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan(pelaksaan stelsel aktif)
-          Hak repudiasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif).




BAB III
PENUTUP
3.1     Kesimpulan
Pemuda sesungguhnya bukan sekadar bagian dari lapisan sosial dalam masyarakat. Mereka memainkan peranan penting dalam perubahan sosial. Tapi, jauh daripada itu, pemuda merupakan konsepsi yang menerobos definisi. Hal itu disebabkan keduanya bukanlah semata-mata istilah ilmiah, melainkan lebih merupakan pengertian ideologis dan kultural. ‘Pemuda harapan bangsa’, ‘pemuda pemilik masa depan bangsa,’ dan sebagainya, betapa mensyaratkan nilai yang melekat pada kata ‘pemuda’. Pernyataan menarik tersebut, dalam konteks Indonesia sebagai bangsa, menemukan jejaknya.
Sosok pemuda selalu terkait dengan peran sosial-politik dan kebangsaan. Itu dapat dipahami mengingat hakikat perubahan sosial-politik yang selalu tercitrakan pada sosok pemuda. Citra pemuda Indonesia tidak lepas dari catatan sejarah yang telah diukirnya sendiri.



DAFTAR PUSTAKA
http://dania-putri.blogspot.com/2011/02/tugas-kewarganegaraan-pengertian-negara.html organisasi.org/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan-pkn
id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
tunas63.wordpress.com/.../pengertian-wni-warga-negara-indonesia/
blog.unm.ac.id/jamaluddin/files/2010/02/Pengertian-Negara2.doc
id.wikipedia.org/wiki/Negara
wibisono.net78.net/warga.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/pengertian-warga-negara/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/pengertian-warga-negara/ http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd









                       




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Review software yang digunakan pada pembuatan film animasi "Battle Of Surabaya"

Hai, pada postingan sebelumnya gw me-review film animasi series "Marha and The Bear", dan kali ini gw bakal coba mereview software yang digunakan dalam pembuatan film animasi. Namun kali ini film animasi yang bakal gw angkat adalah film anak negeri yaitu "Battle of Surabaya".  Yoi, film animasi buatan anak negeri yang mendunia. Kemunculan film ini sempat menggemparkan, karena selain pertama kalinya film animasi buatan anak negeri ini, juga alur ceritanya yang mengangkat cerita peristiwa 10 November di Surabaya. Film ini tayang pada 20 Agustus 2015 lalu, dan memenangkan beberapa nominasi yang tentunya membanggakan. So, let's check it up, software apa sih yang digunakan dalam pembuatan film BoS. Sebelumnya untuk sekedar informasi, film BoS melalukan proses produksi di Thailand, yaitu di Katana Studio. Menurut sumber, aplikasi yang digunakan dalam proses produksi film adalah DaVinci Resolve.  Salah satu software yang terkenal handal untuk menghadirkan

Webometrics

Peringkat Universitas Dunia Webometrics atau Webometrics merupakan organisasi yang melakukan pemeringktan perguruan tinggi seluruh dunia, sebagaimana rintisan dari Cybermetrics Lab, sebuah kelompok penelitian yang masih merupakan bagian dari Consejo Superior de Investigaciones Cientificas, lemabaga penelitian terbesar di Spanyol. Sama halnya dengan 4ICU, Webometrics juga melakukan update hasil pemeringkatan setiap periode bulan Januari dan Juli. Berbeda dengan 4ICU, komponen yang digunakan Webometrics untuk pemeringkatan adalah : Visibility (50%) : yang terdiri dari Impact yaitu jumlah link eksternal menurut Ahrefs & Majestic SEO. Activity (50%) : yang terdiri dari Presence (20%), yakni jumlah halaman situs domain menurut Google , Openness (20%), yakni jumlah publikasi ilmiah dalam format rich files (*pdf, *doc, *ppt, *ps) menurut Google Scholar, dan Exellence (10%), yakni jumlah publikasi ilmiah menurut Scimago.  Perhitungannya bias dirumuskan menjadi seperti ini : Webomet

TUTORIAL APLIKASI AUDACITY

Audacity adalah aplikasi yang biasa digunakan untuk mengedit sebuah lagu atau sebuah file audio. Berikut akan dijelaskan mengenai tutorial singkat penggunaan aplikasi Audacity. Aplikasi Audacity yang digunakan pada tutorial ini adalah versi 2.1. Dan kali ini saya akan menjelaskan tutorial untuk memanjangkan intro sebuah lagu. Pertama buka Aplikasi Audacity Berikut diatas adalah tampilan default dari aplikasi Audacity, untuk memulai mengedit, kita harus terlebih dahulu memasukkan lagu kedalam aplikasi. Klik menu file pada menubar, kemudian plih Import - Audio   Pilih lagu/audio yang akan kita edit. Pada contoh diatas saya menggunakan lagu Maroon 5 - Moves like Jagger.  Kemudian perlu diperhatikan, karena kali ini kita akan membuat intro sebuah lagu menjadi lebih lama, maka kita harus mencari letak/panjang dari intro lagu tersebut. Pada lagu moves like jagger ini intro terdapat dari detik 0 sampai dengan detik 11. Hal yang kita